Begini Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 50/PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Dan Pengiriman skp_1Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Tujuan dari Surat Edaran ini untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan, tertib administrasi, dan keseragaman dalam pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 24 Oktober 2016.

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:

  1. Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  2. Tata Cara Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Yang Belum Diterima Oleh Wajib Pajak.

Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Tanda Terima Surat Pernyataan atau Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terlampaui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima dan diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berakhir. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah diterbitkan, dikirimkan kepada Wajib Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar melalui:

  1. pos tercatat atau
  2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal Tanda Terima Surat Pernyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan yang dikirim, Wajib Pajak atau kuasa dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan Pengampunan Pajak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar. Wajib Pajak atau kuasa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak  hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali permohonan.

Permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar. Permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasa ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar.

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak silahkan kunjungi SE – 50/PJ/2016

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait